Pendataan dan Pendaftaran Nomor Izin Berusaha (NIB) dan PIRT UMKM di Beberapa RT Desa Pilangrejo
Pilangrejo, Juwangi, Boyolali (30/07/2024) Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2024, Sabrina Rahmayanti Yoelva melaksanakan Program Kerja Monodisiplin di beberapa RT di Pilangrejo
Dalam rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Pilangrejo maka Sabrina akan melaksanakan program kerja kegiatan pendataan dan pendaftaran Nomor Izin Berusaha (NIB) serta Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang akan dilaksanakan di beberapa RT yang ada di Desa Pilangrejo. Pelaksanaan Program Kerja Monodisiplin ini dilakukan mulai dari tanggal 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk mempermudah pelaku UMKM dalam memperoleh izin usaha yang sah serta mendaftarkan produk pangan mereka supaya dapat memenuhi standar keamanan pangan. Selain itu dengan memiliki perizinan usaha berbasis elektronik, dapat memudahkan para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya karena bisa memperluas barang usahanya kepada toko yang lebih besar dan memperluas pasar secara optimal.
Proses kegiatan pendaftaran yang terjadi, sabrina berkunjung ke beberapa UMKM yang ada di Desa Pilangrejo. Melihat produk pangan apa yang dibuat, setelah itu langsung membantu untuk mendata serta memverifikasi data yang diperlukan untuk pendaftaran. Pendaftaran dimulai dengan pembuatan akun yang akan didaftarkan pada website OSS Indonesia. Setelah pemilik usaha memiliki akun, bisa langsung memilih fitur pendaftaran Nomor Izin Berusaha (NIB) dan memasukan data serta kebutuhan apa saja yang diperlukan dalam pendaftaran NIB. seperti jenis usaha apa, NIK, Nomor KK, Nomor Kartu Kesehatan BPJS, dan NPWP. Data yang diperlukan juga tergantung kepada jenis usaha apa yang dimiliki oleh pelaku usaha UMKM. Setelah mendaftarkan usaha untuk memiliki perizinan elektronik, pelaku usaha dapat memperluas dagangannya kepada toko toko yang lebih besar dan pasar yang lebih melebar.